Aturan Kompensasi Mendesak Direvisi
Ombudsman RI mendesak pemerintah segera merevisi menteri terkait besaran kompensasi pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) lalu.
Hal itu menurut mereka agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat terputusnya pelayanan publik. "Ombudsman mendesak pemerintah meninjau kembali besarnya kompentasi ini," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lee di Jakarta, Kamis (8/8).
Besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan ini pula yang menjadikan dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Suara Merdeka Terbitan Jumat 9 Agustus 2019 Halaman 1&7 Kolom 1-4