Bonus Pegawai PLN Dipotong
JAKARTA, Jawa Pos - Masyarakat terus menuntut agar PLN memberikan ganti rugi pascainsiden blackout Minggu (4/8). Ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah itu bakal diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Bahkan pemerintah berencana meningkatkan ganti rugi akibat kejadian tersebut.
Direktur Pengadaan Strategi II PLN Djoko R. Abumanan berjanji mematuhi mekanisme ganti rugi. Dia meluruskan juga soal pemotongan gaji karyawan demi pemberian ganti rugi kepada pelanggan. Djoko menjelaskan , pemotongan hanya berlaku untuk bonus karyawan. Setiap bulan, pegawai PLN menerima bonus sesuai dengan capaian kinerja yang dihitung berdasarkan indeks prestasi individu perusahaan. "ini aturan persero yang common, Apakah berdampak? Iya, tapi secarapersonal, tidak potong gaji," terangnya.
Jawa Pos Terbitan Jumat 9 Agustus 2019 Halaman 16 Kolom 5-7