Diminta Tak Layani Listrik Bangunan Liar
REMBANG, JAWA POS - Pemkab Rembang meminta PT PLN (Persero) tak memberikan aliran listrik untuk bangunan liar. Bangunan yang dimaksud berada di sepanjang jalan Pantura Rembang, terutama di wilayah Kecamatan Kaliori. Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto belum lama ini mengungkapkan, bangunan liar di pinggir jalan Pantura sebagian besar bukan milik warga Rembang. Melainkan, warga pendatang dari luar Rembang. Wabup mengakui permasalahan bangunan liar di pinggir jalan pantura terbilang kompleks. Mulai tidak adanya izin mendirikan bangunan, hingga keberadaan parkir liar di dekat bangunan tersebut.
Manajer PLN Rayon Rembang Sion Catur Sihono menjelaskan, pihaknya tidak bisa sepihak melakukan pencabutan aliran listrik. Pencabutan bisa dilakukan, jika nagunan sudah tidak ada. Kedepan, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih ketat jika ada pihak yang mengajukan pemasangan listrik. Salah satunya dengan meneliti apakah bangunan itu mempunyai izin dan sesuai peruntukan atau tidak.
Jawa Pos Terbitan Kamis 14 September 2017 Hlaman 5 Kolom 1-5