Dewan Ingin Pembebasan Lahan SUTT Tuntas
KOTA, JAWA POS - Persoalan ganti untung lahan yang dilewati SUTT di Desa Mindahan, Batealit, belum juga tuntas,Jumat (24/6) lalu, pihak DPRD Jepara mempertemukan warga RT 5/RW 1, Desa Mindahan dengan pihak terkait secara langsung. Tujuannya, agar kasus tersebut sefera menemukan solusi.
Sebenarnya pihak DPRD Jepara telah mengundang General Manajer PLN Area Jogja dan DIY serta manajer unit pelaksana proyek tersebut. Hanya saja pada audensi tersebut mereka tak hadir, Pada audiensi itu, pihak PLN diwakili PT PLN Persero UPP JBT I.
Audiensi dipimpin langsung Wakil DPRD Jepara Aris Isnandar. Hadir pula Ketua Komisi C DPRD Jepara Sunarto, pihak dinas ESDM, bagian pemerintahan Setda Jepara, Kapolsek Batealit, Koramil Batealit serta perwakilan Kecamatan Batealit.
Perwakilan warga Desa Mindahan Abdul Rosyid mengatakan, kasus tersebut bermula saat 15 November 2014 lalu dilakukan eksekusi tanaman milik delapan warga di RT 4/ RW 1 Desa Mindahan yang berada di bawah jaringan SUTT. Namun saat itu, tak ada pemberitahuan atau ganti untung pada pemilik lahan. Saat itu, total kerugian mencapai 902 batang pohon.
Jawa Pos Terbitan Senin 27 Juni 2016 Halaman 9 Kolom 2-5