Boleh jadi tak banyak yang tahu bahwa pelanggan listrik PT PLN berhak mendapat ganti rugi apabila mengalami sejumlah gangguan pelayanan. Hak dan kewajiban pelanggan dan koporasi harus diketahui publik. Pengelolaan yang transparan diyakini bisa meningkatkan mutu pelayanan.
Bagi wilayah-wilayah yang kerap mengalami pemadaman listrik, umumnya pelanggan hanya mengeluh, dan tak sedikit yang mengumpat, jika berlangsung berjam-jam dan hampir setiap hari. Siapa yang tak jengkel jika listrik padam?
Meski demikian, PLN pun akan lebih cermat dan berhati-hati dalam melayani pelanggan. Yang lebih penting lagi adalah mereka dipacu untuk memperbaiki mutu layanan kepada pelanggan. Satuhal yang tak boleh diabaikan adalah kewajiban pelanggan listrik. Selain menggunakan peralatan sesuai spesifikasi, pelanggan yang wajib membayar tagihan listrik tepat waktu. Berdasarkan statistik PLN, jumlah piutang pelanggan sepajang 2016 tercatat sebanyak Rp 22,7 triliun.
Kompas, Terbitan Kamis 27 Juli 2017 Halaman 17 Kolom 1