JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7). Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau 1.
Terkait penggeledahan di rumah Sofyan, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, Ia yakin , Sofyan Basir sebagai warga negara akan patuh dan taat pada proses hukum yang berlaku sampai adanya pembuktian dalam persidangan dengan putusan hukum yang mengikat.
Kompas Terbitan Senin 16 Juli 2018 Halaman 3 Kolom 1-5