Dirut PLN Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak memenuhi panggilan KPK. Sofyan melalui anak buahnya mengirim surat tak bisa menghadiri panggilan kepada KPK.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyelidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7). Sofyan dipanggila sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budi sutrisno Kotjo terkait suap pembangunan PLTU Riau I.
Suara Merdeka Terbitan Rabu 1 Agustus 2018 Halaman 2 Kolom 1-4