JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak menunggu lama untuk memeriksa Sofyan Basir setelah melakukan penahanan pada Senin malam (27/5/). Kemarin (28/5) Direktur Utama (nonaktif) PLN itu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait korupsi pembangunan proyek PLTU Riau 1.
Dalam pemeriksaan, penyelidik mendalami indikasi pertemuan-pertemuan terkait proyek PLTU Riau I yang diduga dihadiri Sofyan. "Penyidik mau mendalami pertemuan itu (Sofyan dan pihak-pihak yang terkait dengan PLTU Riau I, red)." kata Susilo Ariwibowo kuasa hukum Sofyan.
Jawa Pos Terbitan Rabu 29 Mei 2019 Halaman 14 Kolom 1