DPRD Minta Limbah PLTU Diolah di Jepara
JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menginginkan limbah batubara PLTU Tanjung Jati B bisa diolah di Jepara. "Sedang diupayakan regulasi, Intinya, limbah PLTU yang menjadi bahan baku berbagai produk untuk bahan bangunan, bisa diolah dan diproduksi di Jepara, Selama ini hanya dibawa keluar.
Penegasan itu dikemukakan Ketua Komisi D (Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup) DPRD Kabupaten Jepara, Maskuri seusai melakukan kunjungan monitoring penaganan limbah batubara PLTU Tanjung Jati B di Tubanan, Kembang, Jepara, pekan lalu.
Suara Merdeka Terbitan Senin 24 Juni 2019 Halaman 23 Kolom 1-6