JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah perlu segera menetapkan skema kewajiban memasok kebutuhan batubara di dalam negeri dengan harga atas dan harga batas bawah. Melalui skema itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharapkan tidak merugi akibat kenaikan harga batubara.
Penetapan DMO harga batubara merupakan distori terhadap mekanisme pasar. Akan tetapi, distorsi itu diperkenankan selama untuk mencapai kepentingan lebih besar yaitu menjaga perekonomian negara dan kepentingan rakyat. Penetapan DMO harga batubara juga menjadi kewenangan pemerintah dan sesuai amanah Pasal 33 UUD 1945.
Kompas Terbitan Rabu 28 Februari 2018 Halaman 18 Kolom 2