JEPARA, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara menertibkan ratusan lampu penerang jalan umum (PJU) liar di sejumlah lokasi. PJU liar ini dinilai menjadi berkurangnya daya listrik di Jepara. Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Jepara, Soleh Sudarsono menjelaskan , pihaknya menertibkan 118 PJU ilegal di enam desa, yakni Desa Bulungan, sebanyak 12 PJU, Mambak, Kecamatan Pakis Aji (10 PJU), Desa Empurancak 11 PJU, Sinanggul, Kecamatan Mlonggo 30 PJU, Desa Mindahan 46 PJU, dan Ngasem Kecamatan Batealit 9 PJU.
"Sementara ini kami baru tertibkan di enam lokasi, yang jelas setiap desa/lokasi yang dilakukan penertiban akan dibuatkan berita acara antara Dishub dengan PLN," KATANYA.
Diperkirakan jumlah PJU ilegal di Jepara masih banyak bertebaran. Kendati memang untuk kepentingan umum, yakni untuk penerangan jalan,namun karena tidak sesuai prosedur, maka PJU itu ditertibkan oleh petugas.
Suara Merdeka Terbitan Rabu 29 Agustus 2018 Halaman 2 Kolom 1-4