PT PLN UP3 Kudus Tandatangani Mou dengan Kejaksaan
BANGSRI- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Jepara kemarin. Penandatangan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam menangani penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Serta pemberian bantuan hukum apabila diperlukan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi PLN dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya.
Jawa Pos Terbitan Selasa 26 Februari 2019 Halaman 3 Kolom 1-4